|
 |
| TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
| |
- Kelompok jabatan fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang diangkat oleh Walikota atas usul Kepala Badan.
- Pembentukan jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|