Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) merupakan wadah penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah atau yang dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Musrenbang tersebut merupakan upaya memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. “Amanat tersebut dengan menyelesaikan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Bandung tahun 2005-2025, menyelenggarakan Musrenbang Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Bandung.
Musrenbang sebagai forum antar pelaku pembangunan menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah akan berfungsi menghasilkan kesepakatan antar pelaku mengenai RKPD yang dititik beratkan pada pembahasan mensinkronisasikan rencana kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan antar pemerintah daerah sebagai pengusung rancangan rencana kerja SKPD dengan masyarakat yang mengusulkan prioritas hasil musrenbang kecamatan
Data-data yang ditampilkan dalam website ini merupakan data-data :
- data usulan dari Kecamatan yang difasilitasi dengan kegiatan Musrenbang Kecamatan
- data usulan dari SKPD yang tertuang dalam RENJA SKPD
- data MUSRENBANG Tingkat Kota Bandung, yaitu hasil dari Forum SKPD dimana usulan Kecamatan dan Usulan SKPD di kompilasi menghasilkan kesepakatan baru dan sudah mempunyai Kode Rekening yang difasilitasi dalam kegiatan MUSRENBANG KOTA Bandung